Kompas TV lifestyle tren

5 Juni Memperingati Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Ini Sejarahnya

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 06:00 WIB
5-juni-memperingati-hari-internasional-untuk-memerangi-penangkapan-ikan-ilegal-ini-sejarahnya
Ilustrasi. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore (Sumber: DOK TNI AL)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (5/6/2023) bertepatan dengan peringatan Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal,Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur atau International Day for the Fight against Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing.

Tujuan dari memperingati hari ini adalah sebagai upaya komunitas internasional untuk memastikan keberlanjutan perikanan dan mencegahnya dari penangkapan ikan ilegal dan merusak ekosistem laut.

Perikanan memang menyediakan sumber penting makanan, pekerjaan, rekreasi, perdagangan dan kesejahteraan ekonomi bagi orang-orang di seluruh dunia.

Di dunia dengan populasi yang terus bertambah dan kelaparan yang terus-menerus, ikan telah muncul sebagai komoditas penting untuk pencapaian ketahanan pangan. 

Oleh karenanya, penting untuk memastikan konservasi, pengelolaan dan pengembangan sumber daya air hayati yang efektif, dengan menghormati ekosistem dan keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap ikan secara ilegal dan merusak.

Sejarah Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal,Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Melansir un.org, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB atau Food and Agriculture Organization (FAO) melaporkan kegiatan penangkapan ikan ilegal bertanggung jawab atas hilangnya 11–26 juta ton ikan setiap tahun.

Baca Juga: 10 Pelaku Illegal Fishing Dibekuk Polisi

Untuk mengurangi dampak ini, target 4 dari tujuan 14 Agenda Pembangunan Berkelanjutan yang diadopsi pada tahun 2015 oleh Majelis Umum PBB, secara khusus mendesak masyarakat internasional untuk “secara efektif mengatur pemanenan dan mengakhiri penangkapan ikan berlebihan, penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur, serta praktik penangkapan ikan yang merusak.

Untuk mencapai target yang ambisius ini diperlukan upaya peningkatan kesadaran yang kuat untuk menarik perhatian masyarakat umum terhadap dampak negatif dari kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur.

Pada tahun 2009, Konferensi FAO mengadopsi Persetujuan tentang Tindakan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menangkal, dan Memberantas Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur.


Perjanjian tersebut mengikat dan menetapkan langkah-langkah minimum Negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan menghapus penangkapan ikan ilegal.

Pada tahun 2015, Komisi Perikanan Umum untuk Mediterania FAO mengusulkan agar inisiatif diluncurkan untuk mendeklarasikan Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur.

Komite Perikanan mendukung proposal untuk deklarasi 5 Juni sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur.

Berlakunya perjanjian ini menandai sebuah peristiwa bersejarah, karena ini merupakan instrumen pengikat hukum internasional pertama yang secara khusus ditujukan untuk memerangi penangkapan ikan ilegal.

Baca Juga: Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Ditangkap di Laut Sulawesi dan Selat Malaka

Pada bulan Desember 2017 Majelis Umum PBB dalam resolusi tahunannya tentang perikanan berkelanjutan memproklamirkan 5 Juni sebagai "Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur."

Hukum Illegal Fishing di Indonesia

Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). 

Melansir Kompas.com, secara umum, illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:

  • Penangkapan ikan tanpa izin
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang
  • Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.

Menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia oleh nelayan asing termasuk dalam ancaman pertahanan yang berbentuk pelanggaran wilayah.

Adapun pemidanaan pelaku illegal fishing dilakukan melalui:

Baca Juga: Terbukti Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Aceh

1. Sanksi pidana berupa denda atau penjara. Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

2. Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, yakni dengan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal.

1. Dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

2. Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.  

 




Sumber : un.org, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x