JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait pengobatan alternatif Ibu Ida Dayak yang baru-baru ini viral karena diklaim mampu mengatasi masalah tulang hanya dengan minyak urut Bintang khas Kalimantan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengobatan tradisional sebenarnya tidak dilarang di Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional dan penyehat tradisional atau disebut hatra.
Baca Juga: Siapa Ida Dayak asal Kalimantan yang Viral karena Lakukan Pengobatan Alternatif?
Selain itu hatra juga harus memiliki surat pendaftar penyehat tradisional (STPT) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT," kata Siti Nadia kepada Kompas.TV, Selasa (4/4/2023).
Terkait pengobatan Ida Dayak, Siti Nadia belum bisa memastikan apakah ibu asal Kalimantan Timur itu sudah memiliki STPT atau tidak.
"Nah, mesti cek ke dinas kesehatan setempat, sudah pernah dilakukan sosialisasi kah tentang hatra di daerahnya," ucap Siti Nadia.
Ia menjelaskan alasan masih banyak masyarakat Indonesia yang berobat ke pengobatan tradisional, salah satunya karena faktor kepercayaan yang turun-temurun.
Selain itu, faktor biaya juga menjadi alasan masyarakat Indonesia memilih ke pengobatan tradisional daripada rumah sakit.
"Kepercayaaan ya, karena tadi, ini kan warisan turun menurun. Juga mungkin pertimbangan biaya," ujarnya.
Namun demikian, terkait penyehat tradisional di Indonesia, kata Siti Nadia, tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni:
Baca Juga: Viral di TikTok, Pengobatan Ida Dayak Ramai Didatangi Pasien Lumpuh, Stroke hingga Infeksi Otak
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes No. 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Permenkes No. 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan Kestrad) dan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Sementara itu, spesialis ortopedi tulang dan traumatologi dr Oryza Satria mengimbau masyarakat tetap mempertimbangkan risiko sebelum ke pengobatan tradisional.
"Jadi pikirkan dulu risikonya seperti apa,cari informasi sebanyak-banyaknya dari sumber terpercaya, cocokkan antara keluhan dan diagnosisnya, kemudian konsultasikan ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat, karena dokter bisa memberikan saran tindakan yang tepat seperti apa," kata Oryza, Selasa, dikutip dari Antara.
Menurutnya, selama ini masyarakat hanya menerima saran dari saudara atau kerabat, tidak mau datang ke dokter, dengan alasan biaya dan takut ada tindakan lebih lanjut seperti operasi.
Padahal, kata Oryza, saat ini akses internet sudah mudah dan asuransi kesehatan seperti BPJS sudah murah, dengan fasilitas yang layak.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.