JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait pengobatan alternatif Ibu Ida Dayak yang baru-baru ini viral karena diklaim mampu mengatasi masalah tulang hanya dengan minyak urut Bintang khas Kalimantan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengobatan tradisional sebenarnya tidak dilarang di Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional dan penyehat tradisional atau disebut hatra.
Baca Juga: Siapa Ida Dayak asal Kalimantan yang Viral karena Lakukan Pengobatan Alternatif?
Selain itu hatra juga harus memiliki surat pendaftar penyehat tradisional (STPT) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT," kata Siti Nadia kepada Kompas.TV, Selasa (4/4/2023).
Terkait pengobatan Ida Dayak, Siti Nadia belum bisa memastikan apakah ibu asal Kalimantan Timur itu sudah memiliki STPT atau tidak.
"Nah, mesti cek ke dinas kesehatan setempat, sudah pernah dilakukan sosialisasi kah tentang hatra di daerahnya," ucap Siti Nadia.
Ia menjelaskan alasan masih banyak masyarakat Indonesia yang berobat ke pengobatan tradisional, salah satunya karena faktor kepercayaan yang turun-temurun.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.