UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30 Tahun 2002 KPK
Pasal 70B: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagian menimbang:
Bahwa ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 33A:
Pasal 33B:
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
Berdasarkan kajian atas UU No. 1 tahun 2015 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari Tahun 2015, dibandingkan dengan UU Nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 Perubahan Kedua UU Nomor 30 tahun 2002, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019, dan secara khusus mengenai pergantian pimpinan KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Prosedur pergantian pimpinan KPK dimaksud telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (2) sebagai berikut:
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 33, (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.