Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan keluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta.
Hal ini untuk tanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal karena dampak pandemi covid-19 Ke perekonomian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 akan berikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang hadapi kendala finansial akibat Covid-19
Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tersebut Nadiem jelaskan bahwa mahasiswa tidak wajib bayar UKT jika sedang cuti kuliah dan bagi mahasiswa pada masa akhir kuliah, mahasiswa bisa membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4
Nadiem juga jelaskan 5 skema terkait keringanan UKT bagi mahasiswa ini, yakni
Nadiem telah alokasikan anggaran sebesar Rp 1 Triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang diutamakan untuk mahasiswa PTS.
Kriteria untuk mendapatkan bantuan dana UKT mahasiswa ini disyaratkan yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT, Syarat selanjutnya juga tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau Beasiswa lainnya
Yang terakhir, dana bantuan UKT ini diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang jalankan semester 3,5,7 pada tahun 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.