Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang jatuh pada hari ini (10/4/2020) ternyata masih banyak masyarakat yang belum mematuhinya.
Kebanyakan dari mereka beralasan belum mengetahui dengan penerapan psbb yang melarang berboncengan.
Masih kurangnya sosialisasi terkait penerapan sosial berskala besar atau PSBB membuat sejumlah masyarakat masih melanggar aturan tersebut.
Tidak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda tigapun masih mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
Kebanyakan dari mereka mengaku belum mengetahui adanya himbauan untuk tidak berboncengan araupun mengangkut penumpang berlebih.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan untuk melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dan selalu menggunakan masker diluar rumah.
Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh beroperasi, tapi dengan batasan khusus.
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.