Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha yang viral dengan sebutan "Crazy Rich Tanjung Priok" diperiksa KPK hari ini Jumat 14 Februari 2020. "Crazy Rich Tanjung Priok" dan juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait suap di Bakamla.
Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni melayani pertanyaan para wartawan. Ia pun menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Setelah itu, senyum mengembang ketika Sahroni meninggalkan gedung KPK.
Sahroni diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME) terkait kasus dugaan suap proyek di Bakamla. Sahroni dipanggil oleh KPK dalam kapasitas sebagai pihak swasta bukan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Bahkan, menurut Sahroni penyidik KPK baru mengetahui kalau dirinya adalah Anggota DPR.
Terkait dengan kasus yang melibatkan proyek di Bakamla, PT ME ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu menjabat sebagai Anggot DPR.
Suap ini diberikan agar Fayakhun bisa mengupauakan proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.