KOMPAS.TV - Uang lusuh, cacat, atau rusak dapat ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Kini, BI menyediakan layanan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai Kamis (9/12/2021).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, layanan yang dapat diakses melalui pintar.bi.go.id tersebut disiapkan dalam rangka memperkuat layanan kas kepada masyarakat.
"Dan untuk terus memperkuat layanan publik pada era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat," kata Erwin seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan adanya layanan baru ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat penukaran uang, waktu penukaran, serta jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Baca Juga: Daftar Uang Koin Rupiah Terbuat dari Emas, Dibenarkan Bank Indonesia, Terbesar Rp850 Ribu
Lalu, bagaimana mekanisme penukaran uang melalui aplikasi PINTAR?
Pertama, buka akses layanan PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/, kemudian pilih menu penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran. Lalu pilih waktu/jam pelaksanaan penukaran yang diinginkan.
Pastikan untuk mengisi informasi data diri pada kolom yang tersedia secara lengkap, kemudian isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak/cacat yang ingin ditukarkan.
Pemohon yang sudah melakukan pemesanan melalui PINTAR akan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
Untuk menukarkan uang rusak atau cacat, pemohon dapat mengunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.