KOMPAS.TV - Kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Salah satu penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM periode ini adalah diperbolehkannya anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal dengan sejumlah syarat.
Namun, tidak semua daerah menerapkan uji coba ini. Ketentuan anak boleh masuk mal hanya diuji coba di lima wilayah yaitu DKI Jakarta. Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
Selain itu, bioskop juga kembali dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2. Namun di seluruh wilayah PPKM, tidak diperkenankan anak di bawah 12 tahun untuk memasuki bioskop.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Orang Tua Diminta Beri Pengawasan Ekstra
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan sejumlah syarat anak di bawah 12 tahun masuk mal.
Berikut syarat-syarat dan prosedurnya:
1. Anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki mal atau pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orang tua.
2. Karena saat ini anak-anak di bawah 12 tahun di Indonesia belum bisa menerima vaksin, orang tua dari anak tersebut wajib sudah divaksin dua dosis atau berstatus warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.
3. Anak berada dalam kondisi sehat, tidak bergejala Covid-19, dan mempunyai suhu tubuh normal.
4. Saat memasuki pusat perbelanjaan atau mal, dapat dilakukan beriringan dan melakukan check-in secara bersamaan dengan orang tuanya.
5. Untuk prokes harus diterapkan secara ketat, dan setelah keluar dari mal atau pusat perbelanjaan dapat melakukan check-out pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel di Jakarta, tapi Wajib Tes Antigen
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.