JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri angkat bicara terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, setiap laporan yang disampaikan warga akan diproses oleh kepolisian.
"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan, polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," ungkap Argo saat memberikan keterangan kepada wartawan (5/5).
Argo menambahkan, melalui penyelidikan tersebut akan diketahui apakah kasus tersebut termasuk tindakan pidana atau tidak.
"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari dari pada yang ada di lapangan," pungkasnya.
Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah, 13 Korban Investasi Bodong 212 Mart akan Serahkan Bukti ke Polisi
Sebelumnya, sejumlah warga Samarinda mengaku menjadi korban dari investasi bodong 212 Mart.
Mereka mengaku ditipu hingga membayar uang 500 hingga 20 juta rupiah. Total kerugian warga diperkirakan lebih dari 2 Miliar rupiah.
Sejak toko 212 Mart bangkrut, pelaku diketahui menghilang dan melarikan diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.