JAKARTA, KOMPAS.TV – Mengetahui status tersangka Joseph Paul Zhang masih WNI, ada kemungkinan yang bersangkutan dideportasi dari Jerman.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KBRI Berlin dan ada kemungkinan penyidik menjemput Joseph.
“Ada (deportasi). Red notice dikeluarkan, lalu akan koordinasi dengan kepolisian setempat. Bisa dideportasi KBRI Berlin di Jerman, dan penyidik bisa jemput ke sana, kita tunggu saja, karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung, karena koordinasi dengan interpol Indonesia dan dikomunikasi langsung ke interpol yang berada di kota lain Prancis. Ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih.”jelas Ahmad Ramadhan pada wartawan pada Selasa (20/04/2021).
Bareskrim Polri menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka.
Yang bersangkutan dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran atas UU ITE.
Bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.