BEKASI, KOMPAS.TV – Tersangka kasus penggandaan uang, di Bekasi, Jawa Barat Hermawan atau lebih dikenal ustaz gondrong telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Bekasi menggelar kasus dukun sekaligus ustaz palsu yang menggandakan uang lantaran videonya viral di media sosial.
Videonya direkam di rumahnya di kampung ujung harapan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada awal Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan tersangka Hermawan disangkakan pasal berlapis.
Tersangka Hermawan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
Ia juga dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, lantaran menikahi sang istri yang saat itu masih di bawah umur.
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Polisi membeberkan selama ini tersangka membuka praktik pengobatan alternatif kepada pasiennya dengan bayaran bervariasi mulai dari Rp 50 ribu.
Selain menghadirkan tersangka, barang bukti video penggandaan uang seperti uang palsu, kotak dan jenglot yang telah di bakar tersangka diperlihatkan.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.