PALEMBANG, KOMPAS.TV – Polisi akhirnya mengungkap modus penculikan seorang bocah 4 tahun di Palembang, Sumatera Selatan yang sempat dilaporkan.
Lewat CCTV di lokasi kejadian, polisi kumpulkan bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah pada 2 pelaku penculik.
Peristiwa diduga penculikan tersebut terjadi di depan rumah korban di Sukarami, Palembang, pukul 12.57 WIB.
Aksi itu mendadak heboh di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan pelaku dan orang tua korban tidak saling kenal.
Penculik memang menyasar target penculikan secara acak.
“Rencana meminta tebusan ke pihak korban Rp 100 juta. Belum sempat terlaksana, kedua tersangka mengurungkan niatnya karena keburu viral di media sosial, di media eletronik. Tidak kenal (dengan korban). Mereka ini mencari mangsanya secara acak,” ungkap Edi Rahmat pada media.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, helm, jaket.
Polisi menjerat para penculik dengan pasal tentang perlindungan anak, pasal 76 F junto pasal 83 Undang – undang RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.