JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas sang pemohon Rizieq Shihab sejak Senin (04/01/2021).
Sebagai pemohon prinsipal, Rizieq tidak hadir karena adanya penolakan dari hakim.
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata.
“kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal.”ungkapnya pada Senin (04/01/2021).
Baca Juga: Kompolnas Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Shihab Dirasa Sudah Tepat
Hakim menilai sidang praperadilan cukup dihadiri oleh kuasa hukum.
"Cukup dihadiri oleh kuasa aja. Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja " kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar lagi pada Rabu (06/01/2021).
Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.