Kompas TV internasional kompas dunia

Kim Jong-Un Hukum Warga yang Sebarkan Rumor Tentara Korea Utara Tewas di Rusia, Bisa Dieksekusi Mati

Kompas.tv - 8 Februari 2025, 15:01 WIB
kim-jong-un-hukum-warga-yang-sebarkan-rumor-tentara-korea-utara-tewas-di-rusia-bisa-dieksekusi-mati
Kim Jong-un saat bertemu dengan tentara Korea Utara saat latihan militer, Rabu (6/4/2024). (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Rezim Kim Jong-un mengancam hukum warga Korea Utara yang menyebarkan rumor tentara Korea Utara tewas di Rusia.

Bahkan pihak otoritas memerintahkan warganya untuk saling mengadukan hal tersebut.

Media Korea Utara memang tak melaporkan tentara Korea Utara yang berperang membantu Rusia melawan Ukraina.

Baca Juga: Trump Jatuhkan Sanksi ke Majelis Pidana Internasional ICC, Langsung Ditentang Sekutunya Sendiri

Namun, kabar pengerahan tentara Korea Utara tersebut menyebar dari mulut ke mulut, termasuk di antaranya ada tentara yang tewas, dan tubuh mereka tak dikembalikan.

Intelijen Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan memperkirakan sekitar 12.000 tentara Korea Utara berada di Rusia.

Selain itu ratusan tentara Kim Jong-un tersebut telah tewas dalam pertempuran.

Baik Moskow atau Pyongyang tak mengonfirmasikan hal itu, dan Korea Utara menginginkan warganya tetap bungkam mengenai hal itu.

Di Korea Utara, ada peringatan atau kebijakan seperti pada pertemuan perusahaan, atau unit ronda keliling. Para peserta rapat tenaga kerja di Kompleks Motor Takchon, Pyongan Selatan akhir-akhir ini diminta melaporkan siapa pun yang menyebarkan rumor tentang Korea Utara di Rusia.

“Ketika berita menyebar bahwa tentara korps ke-11 terus tewas dalam operang di Rusia, tampaknya mereka berusaha menghentikan penyebaran rumor,” ucap sumber, yang merupakan warga lokal Pyongan Selatan dan meminta anonomitas, dikutip dari Radio Free Asia, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Ukraina dalam Bahaya, Rudal Balistik Korea Utara Kian Mematikan dan Medan Perang Jadi Uji Coba

Masih belum diketahui hukuman yang akan diterima oleh penyebar berita tersebut.

Di bawah KUHP Korea Utara, pelanggaran seperti ini kemungkinan akan menghabiskan 10 tahun di kamp kerja paksa.

Tetapi jika akhirnya dianggap propaganda anti-negara, hukumannya adalah eksekusi mati.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Radio Free Asia

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x