WASHINGTON, KOMPAS.TV - Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meloloskan kebijakan kontroversialnya kembali diadang oleh hakim federal.
Desakan Trump untuk menghentikan pendanaan federal sementara pemerintahannya melakukan tinjauan ideologis untuk mencabut inisiatif progresif, akhirnya harus tertunda.
Perintah hakim federal itu mengakhiri hari paling kacau bagi Pemerintahan AS sejak Trump kembali menjabat.
Baca Juga: Demokrat AS Gagalkan RUU yang Bakal Sanksi ICC karena Perintah Penangkapan Pemimpin Israel
Pasalnya, upaya Trump tersebut menimbulkan ketidakpastian atas jalur keuangan penting yang menyebabkan kepanikan dan kebingungan di antara negara bagian, sekolah, dan organisasi yang bergantung pada triliunan dolar dari Washington.
Dikutip dari Associated Press, Hakim Distrik AS Loren L. AliKhan pada Selasa (28/1/2025), memblokir pembekuan pendanaan tersebut hanya beberapa menit sebelum diberlakukan.
Penundaan administratif, yang didorong oleh gugatan hukum yang diajukan oleh kelompok nirlaba yang menerima uang federal, berlangsung hingga Senin (27/1/2025) siang.
Gedung Putih sendiri tak segera berkomentar atas perintah pengadilan tersebut, yang menyisakan potensi konflik konstitusional atas kendali atas uang pembayar pajak yang belum terselesaikan.
Partai Demokrat yang telah berjuang untuk mendapatkan pijakan di masa jabatan kedua Trump, menyerang sang presiden dengan menggambarkan tindakan itu sebagai tak masuk akal dan ilegal.
Pegawai pemerintah mengatakan keputusan untuk menunda pinjaman dan hibah diperlukan untuk memastikan bahwa pengeluaran itu mematuhi perintah eksekutif dari Trump baru-baru ini.
Trump menegaskan ingin meningkatkan produksi bahan bakar fosil, menghapus perlindungan bagi kaum transgender, dan mengakhiri upaya keberagaman, kesetaraan, dan inklusi.
Sumber : BBC Internasional
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.