JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan memberikan tanggapan soal Presiden Prabowo yang akan mengajak mantan presiden Indonesia sebelumnya untuk menjadi pengawas Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan pengelola investasi untuk konsolidasi kekuatan ekonomi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Itu awal informasi yang buruk," tanggapnya disampaikan dalam Kompas Bisnis KompasTV, Selasa (18/2/2025).
Herry melanjutkan dengan mengatakan alasannya berpendapat seperti itu.
"Sekarang gini, kalau seluruh mantan presiden diminta untuk mengawasi Danantara, jangan lupa, hanya mantan presiden kita, itu hanya satu Pak Jokowi yang tidak berpartai," ungkap Herry.
"Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu aktif di pengurusan Partai Demokrat, Ibu Mega aktif di pengurusan partai PDI Perjuangan," tambahnya.
Baca Juga: Apa Itu Danantara dan Bagaimana Fungsinya dalam Ekonomi Indonesia? Ini Penjelasan Presiden Prabowo
Herry menilai, apabila hal seperti ini dilakukan, berarti pemerintah mengabaikan regulasi yang mereka buat sendiri.
"Bahwa pengurus BUMN itu tidak boleh dari partai politik," sebutnya.
"Itu kan sama aja dia menelan ludah sendiri," tambah Herry.
Adapun aturan yang dimaksud mengacu kepada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Pasal 22 dan 55.
Pasal 22 UU Nomor 45 Tahun 2005 ayat 1 berbunyi, "Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif."
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.