JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Laut Tangerang.
Salah satu tersangka adalah Arsin, Kepala Desa Kohod. Selain Arsin, polisi juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod serta dua penerima kuasa sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk permohonan hak atas tanah.
#pagarlaut #bareksrim #kadeskohod
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Negara Bisa Ambil Alih Selisih Konsesi Tambang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.