Israel menghadapi tuduhan genosida atas serangan yang menewaskan lebih dari 44.300 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 orang di Gaza.
Konflik ini dipicu oleh serangan lintas perbatasan kelompok Hamas pada Oktober 2023.
Blokade bantuan kemanusiaan di Gaza juga menuai kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi di wilayah tersebut.
Selain proses di ICC, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Proses hukum ini menambah tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya perhatian global terhadap konflik di Gaza.
Di tengah situasi ini, ICC menegaskan bahwa surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.
“Tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat penangkapan yang telah dikeluarkan,” tegas Khan.
Baca Juga: ICC Ajukan Surat Penangkapan Kepala Junta Myanmar Min Aung Hlaing atas Kejahatan terhadap Rohingya
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.