Kompas TV internasional kompas dunia

ICC Tolak Banding Israel atas Surat Penangkapan Netanyahu

Kompas.tv - 1 Desember 2024, 01:05 WIB
icc-tolak-banding-israel-atas-surat-penangkapan-netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat berpidato dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-79 di markas PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Jumat (27/9/2024). (Sumber: Pamela Smith/Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

LONDON, KOMPAS.TV – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, menolak upaya banding Israel atas surat penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Khan menyatakan bahwa keputusan pengadilan terkait kasus ini belum dapat diajukan banding sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam dokumen yang diunggah di situs ICC, Khan menjelaskan bahwa keputusan Kamar Pra-Peradilan I tidak termasuk keputusan "dengan menghormati yurisdiksi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1a Statuta Roma. Oleh karena itu, banding Israel dianggap tidak sesuai dan diminta untuk dihentikan.

“Keputusan ini bukan keputusan mengenai yurisdiksi dan karenanya tidak dapat diajukan banding secara langsung,” ujar Khan dalam pernyataannya dikutip dari Anadolu.

“Proses banding ini seharusnya dihentikan, dan permintaan penangguhan surat penangkapan oleh Israel harus ditolak.”

ICC sebelumnya mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. 

Surat tersebut diterbitkan berdasarkan eskalasi konflik yang terjadi sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023.

Namun, Israel langsung meluncurkan banding ke Kamar Banding untuk menantang yurisdiksi pengadilan ini. 

Menanggapi langkah tersebut, Khan menegaskan bahwa tantangan terhadap yurisdiksi hanya dapat dilakukan setelah keputusan di bawah Pasal 58 Statuta Roma dipenuhi.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, Aktivis: Peringatan Keras!




Sumber : Anadolu




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x