Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan Menteri Singapura Divonis Satu Tahun Penjara Karena Gratifikasi Tiket Formula 1 hingga Wiski

Kompas.tv - 3 Oktober 2024, 10:40 WIB
mantan-menteri-singapura-divonis-satu-tahun-penjara-karena-gratifikasi-tiket-formula-1-hingga-wiski
Mantan Menteri Perhubungan Singapura S. Iswaran, tengah, berjalan di belakang pengacaranya, Navin Thevar, di Pengadilan Tinggi di Singapura, 5 Juli 2024. (Sumber: The Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Iman Firdaus

SINGAPURA, KOMPAS.TV — Seorang mantan menteri kabinet Singapura dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis (3/10/2024). Ia mengaku bersalah atas tuduhan menerima hadiah ilegal, dalam kasus pidana yang melibatkan seorang menteri di negara pusat keuangan Asia tersebut.

Mantan Menteri Transportasi S. Iswaran telah mengaku bersalah minggu lalu atas satu tuduhan menghalangi keadilan dan empat tuduhan menerima hadiah dari orang-orang yang memiliki urusan resmi dengannya. Ia adalah menteri pertama yang didakwa dan dipenjara dalam hampir setengah abad di Singapura.

Hakim Vincent Hoong, dalam putusannya, mengatakan pemegang jabatan tinggi diharapkan dapat menghindari persepsi bahwa mereka rentan terhadap pengaruh keuntungan finansial. 

"Saya berpendapat bahwa sudah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hoong seperti dikutip dari Channel News Asia.

Baca Juga: Eks Menteri Singapura Hadapi Sidang Korupsi, Diduga Terima Gratifikasi Tiket F1 hingga Jet Pribadi

Pihak pembela meminta hukuman tidak lebih dari delapan minggu penjara, sementara jaksa penuntut meminta hukuman penjara selama enam hingga tujuh bulan.

Iswaran, 62 tahun, awalnya didakwa dengan 35 dakwaan, tetapi jaksa penuntut hanya melanjutkan dengan lima dakwaan, sementara mengurangi dua dakwaan korupsi menjadi menerima hadiah ilegal. 

Jaksa penuntut mengatakan mereka akan mengajukan permohonan agar 30 dakwaan yang tersisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan yang diberikan untuk tindakan tersebut.

Iswaran menerima hadiah senilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (sekitar Rp 878 juta) dari Ong Beng Seng, seorang taipan properti Malaysia yang berbasis di Singapura, dan pengusaha Lum Kok Seng. Hadiah tersebut termasuk tiket ke balapan Formula 1 Singapura, anggur dan wiski dan sepeda Brompton mewah. Ong memiliki hak untuk balapan F1 lokal, dan Iswaran adalah ketua dan kemudian menjadi penasihat komite pengarah Grand Prix.

Kejaksaan Agung Singapura mengatakan akan memutuskan apakah akan mendakwa Ong dan Lum setelah kasus terhadap Iswaran diselesaikan.

Baca Juga: Akui Terima Gratifikasi saat Menjabat, Eks Menteri Singapura Terancam Hukuman Penjara

Para menteri Singapura termasuk yang berpenghasilan tertinggi di dunia. Meskipun jumlah yang terlibat dalam kasus Iswaran relatif kecil, namun dakwaan terhadapnya merupakan aib bagi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, yang selama ini membanggakan diri atas citra mereka yang bersih.

Menteri Kabinet terakhir yang didakwa dengan korupsi adalah Wee Toon Boon, yang dinyatakan bersalah pada tahun 1975 dan dipenjara karena menerima hadiah sebagai imbalan untuk membantu seorang pengusaha. Menteri Kabinet lainnya diselidiki karena korupsi pada tahun 1986, tetapi meninggal sebelum dakwaan diajukan.

Iswaran telah mengundurkan diri tepat sebelum dia didakwa. Sidangnya berlangsung hanya empat bulan setelah Singapura melantik Perdana Menteri baru Lawrence Wong dan setelah Lee Hsien Loong mengundurkan diri setelah menjabat selama 20 tahun.


 




Sumber : The Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x