Baca Juga: Berbalik Arah, Thailand Ingin Kembali Ilegalkan Ganja dan Masukkan ke Daftar Narkotika
“Berdasarkan interogasi kami terhadap ketiga warga asing tersebut, mereka berencana menuju Surabaya, Dili, Papua, lalu Brisbane, Australia. Tapi kami akan memeriksa kembali hal ini, jika mereka tidak mengatakan yang sebenarnya,” kata Inspektur Jenderal Wayan.
Dia juga mengatakan pihak berwenang menerima informasi tentang pengiriman ilegal ini dari masyarakat yang ia tolak untuk diidentifikasi. Dia menambahkan, kru kapal tidak terlibat dalam kejahatan ini.
BNN mengatakan kapal tersebut memiliki nomor IMO 9797072. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menggunakan sistem penomoran untuk menyediakan mekanisme dan registrasi untuk identifikasi unik dan registrasi kapal secara global untuk meningkatkan keterlacakan dan transparansi.
Hukuman maksimum untuk dakwaan terkait perdagangan narkoba ilegal adalah hukuman mati, sesuai undang-undang anti-narkotika tahun 2009.
“Pesan dari Kepala BNN (Jenderal Marthinus Hukom) jelas: kangan mencoba memasukkan narkoba ke Indonesia. Kami tidak bekerja sendirian. Kami menerima informasi dari mana-mana,” kata Inspektur Jenderal Wayan.
Penangkapan perdagangan narkoba oleh Indonesia terjadi di tengah konsumsi narkoba ilegal yang meningkat di Asia Tenggara.
Pada 23 Februari, BNN dan Biro Narkotika Pusat Singapura sepakat membentuk kemitraan strategis untuk melawan narkoba ilegal di Asia Tenggara, karena ada peningkatan kejahatan semacam itu serta meningkatnya kompleksitas dalam mengatasinya.
Kepala BNN Komjen Marthinus mengatakan Indonesia akan bekerja sama dengan mitra Singapura untuk bertukar informasi dan data, serta berkolaborasi dalam penegakan hukum dan operasi bersama, lapor kantor berita negara Indonesia, Antara, pada 23 Februari.
Sumber : Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.