Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Ketar-Ketir Bersiap Menghadapi Terbitnya Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 07:13 WIB
israel-ketar-ketir-bersiap-menghadapi-terbitnya-surat-penangkapan-netanyahu-dan-gallant
Kantor Pengadilan Kriminal Internasional ICC di Den Haag, Belanda, 30 April 2024. Israel mempersiapkan diri atas kemungkinan terbitnya surat penangkapan oleh ICC terhadap PM Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Hari Minggu, 23/6/2024, ICC memposting ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur terbitnya surat tersebut. (Sumber: Peter Dejong/Associated Press)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Iman Firdaus

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Israel sedang mempersiapkan kemungkinan dikeluarkannya surat penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional ICC terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Hari Minggu, 23/6/2024, ICC memposting ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur terbitnya surat perintah penangkapan tersebut.

“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC mengeluarkan surat penangkapan, yang dijalankan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, di mana tersangka muncul secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Ini adalah keempat kalinya sejak awal Juni ICC membagikan postingan ini di akun media sosialnya.

Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan dia sudah mengajukan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza. Belum ada keputusan resmi dari pengadilan.

Meskipun Israel telah mengecam dan menolak permintaan jaksa tersebut, masih belum jelas bagaimana Tel Aviv akan merespons jika surat penangkapan dikeluarkan, “Diskusi sedang berlangsung di Israel mengenai strategi pembelaan untuk Netanyahu, Gallant, dan negara Israel jika ICC mengeluarkan surat penangkapan,” kata penyiar publik Israel, KAN.

“Persiapan ini bertujuan memastikan Israel siap jika keputusan semacam itu diambil oleh hakim ICC,” tambahnya.

KAN menyebut masih belum jelas apakah Israel akan mengajukan pembelaan hukum di Den Haag karena Tel Aviv tidak mengakui otoritas pengadilan tersebut, “Israel lebih memilih untuk bersiap menghadapi skenario terburuk, yang mencakup kemungkinan surat perintah penangkapan, dan dengan demikian sedang mendiskusikan kemungkinan sikap pembelaan terhadap keputusan semacam itu,” tambahnya.

Baca Juga: Begini Operasi Intelijen Israel Intimidasi ICC, dari Penyadapan Telepon hingga Pertemuan Rahasia

Jaksa penuntut utama di Pengadilan Kriminal Internasional ICC Karim Khan didampingi dua jaksa pembantunya, berkebangsaan Inggris dan Amerika Serikat, hari Senin, 20/5/2024, mengumumkan kantornya akan mengupayakan surat penangkapan atas PM Israel Benjamin Netanyahu, Menhan Israel Yoav Gallant, dan beberapa pemimpin Hamas. (Sumber: International Criminal Court ICC)

Israel bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima sebagai anggota tahun 2015.

ICC, yang didirikan tahun 2002, adalah badan internasional independen yang tidak terafiliasi dengan PBB atau institusi internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.

Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, otoritas pengadilan tersebut meluas hingga ke wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, memungkinkan pengadilan tersebut untuk mengadili pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan di wilayah-wilayah tersebut.

Dalam wawancara dengan CNN pada 21 Mei, Jaksa ICC Khan mengungkapkan dia menerima ancaman saat menyelidiki pejabat Israel.

Pejabat Israel saat ini dan mantan pejabat membantah tindakan Khan, dengan menyatakan mereka tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Mereka menuduh ICC melakukan anti-Semitisme dan meminta sekutu Tel Aviv untuk mendanai dan membubarkan pengadilan tersebut.

Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang berlanjut di Gaza sejak serangan kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.


 

Hampir 37.600 warga Palestina telah tewas di Gaza, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 86.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Israel dituduh melakukan genosida di Pengadilan Internasional, yang putusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di kota Rafah di selatan, di mana lebih dari 1 juta warga Palestina telah mencari perlindungan dari perang sebelum kota tersebut diserbu pada 6 Mei.



Sumber : Anadolu / Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x