JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) gelar unjuk rasa tolak pengesahan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Koordinator Media BEM SI Anas Robbani sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata Anas Robbani.
Anas memperkirakan, jumlah mahasiswa yang akan merapat ke DPR untuk menolak RUU TNI menjadi UU TNI mencapai 1.000 orang. Angka tersebut, kata Anas, belum termasuk elemen masyarakat di luar massa mahasiswa yang juga menyatakan tolak RUU TNI menjadi UU.
Menurut Anas, mahasiswa akan memulai aksinya dengan titik kumpul di Senayan Park atau TVRI sebelum ke DPR.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini
“Sebagian langsung ke DPR, sebagian kumpul dulu di Senayan Park atau TVRI,” ujar Anas.
Terpisah, Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, mengungkapkan BEM SI bersama Koalisi Masyarakat Sipil juga akan berunjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan terkait RUU TNI. Sebab menurutnya, protes yang selama ini telah dilakukan terhadap RUU justru dibalas dengan pengesahan secara ugal-ugalan.
“BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar, namun DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna,” ujar Satria.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono justru menganggap sudah tidak ada perdebatan terhadap RUU TNI. Sebab dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi di Komisi I DPR menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke rapat paripurna.
Oleh karena itu, Dave menuturkan RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini. Menurut Dave sudah tidak ada lagi perdebatan dalam revisi undang-undang TNI.
Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina, Ini Daftarnya
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan,” ucap Dave.
Selain itu, Dave berpendapat, perubahan pada UU Tentara Nasional Indonesia justru melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya.
“Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” ujar Dave.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.