Kompas TV internasional kompas dunia

Kantor Berita Dunia Ramai Beritakan Mahkamah Konstitusi Pastikan Prabowo Subianto Presiden Baru

Kompas.tv - 23 April 2024, 06:15 WIB
kantor-berita-dunia-ramai-beritakan-mahkamah-konstitusi-pastikan-prabowo-subianto-presiden-baru
Calon presiden Anies Baswedan, kiri, dan pasangannya Muhaimin Iskandar saat sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Indonesia, Senin, 22 April 2024. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor berita internasional dan media asing, pada Senin (22/4/2024) ramai memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan 2024 - 2029.

Tidak kurang kantor berita seperti Associated Press, Reuters, AFP, Bloomberg, Nikkei, China Daily melaporkan putusan MK tersebut.

Mahkamah Konstitusi RI diketahui Senin kemarin menolak gugatan perhitungan hasil pemilu dari tim hukum dua pasang kandidat yang kalah dalam pemilihan presiden-wakil presiden pada Februari 2024 lalu, serta mengklaim bahwa pemilu tersebut dicemari oleh kecurangan.

“Kami menolak permohonan gugatan secara keseluruhan,” kata Ketua Mak Suhartoyo, saat membacakan putusan atas yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, diketahui tiga dari delapan hakim konstitusi melakukan dissenting opinion atau pendapat beda.

MK juga menemukan tidak ada bukti bahwa Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan pemerintahannya melanggar hukum dan norma untuk mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan MK itu sudah banyak yang memperkirakan setelah empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi di pengadilan pada 5 April, bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam distribusi bantuan pemerintah.

Presiden Jokowi tidak secara resmi mendukung siapapun dalam pemilu presiden untuk menggantikannya, tetapi keputusan putra pertamanya yakni Gibran untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto sangat dianggap sebagai persetujuan presiden untuk pasangan tersebut.

Selain itu MK juga menolak dalil gugatan yang menyatakan bantuan sosial atau bansos memiliki pengaruh apa pun pada hasil pemilihan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran: Kami Siap Menang dan Kalah, Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, tengah, memimpin sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi hari Senin menolak gugatan yang diajukan dua calon presiden yang kalah. (Sumber: AP Photo)

“Mahkamah Konstitusi tidak yakin ada hubungan sebab-akibat antara distribusi bantuan sosial dan peningkatan suara kandidat mana pun,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat membacakan dokumen putusan, seperti laporan Anadolu, Senin, (22/4).

Perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan pada 20 Maret menunjukkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan pasangannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, memenangkan pemilihan dengan selisih suara kemenangan yang sangat besar.

Mereka meraih 96.214.691 suara, mewakili 58,59 persen dari total suara dalam pemilu dengan tiga kandidat presiden. Dua rival Presiden terpilih Prabowo menantang kemenangannya, mencari diskualifikasi dan pemungutan suara ulang.

Kandidat Presiden yang kalah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, mengklaim distribusi bantuan sosial yang luas di daerah-daerah kunci telah mempengaruhi suara untuk keuntungan Prabowo.

Pengadilan, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, juga menyatakan Gibran Rakabuming Raka adalah kandidat wakil presiden yang sah sebagai tanggapan atas tuduhan dari kandidat rival bahwa putra Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat untuk bersaing karena adanya nepotisme.




Sumber : Associated Press / Anadolu / Kompas TV




BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x