BANGKOK, KOMPAS.TV - Dewan Legislatif Thailand secara hampir aklamasi menyetujui rancangan undang-undang yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis, Rabu (27/3/2024). Ini menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui hak-hak yang sama bagi pasangan pernikahan dari semua jenis kelamin.
Perubahan dalam rancangan undang-undang ini akan mengganti kata-kata "pria dan wanita" serta "suami dan istri" dalam Kode Perdata dan Perdagangan menjadi "individu" dan "pasangan pernikahan". Ini akan memberikan hak-hak hukum, keuangan, dan medis penuh bagi pasangan LGBTQ+.
RUU ini perlu mendapat persetujuan dari Senat dan pengesahan dari raja sebelum menjadi undang-undang. Rancangan ini mendapat dukungan dari semua partai besar di Thailand dan disetujui oleh 400 dari 415 anggota legislatif yang hadir, dengan 10 menolak.
"Kami melakukan ini untuk semua orang Thailand guna mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan memulai penciptaan kesetaraan," kata Bapak Danuphorn Punnakanta, ketua komite parlemen yang menangani rancangan undang-undang tersebut, kepada para anggota legislatif sebelum pembacaan.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang ini menandai langkah penting menuju memperkuat posisi Thailand sebagai salah satu masyarakat yang paling liberal di Asia dalam hal isu-isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), dengan sikap terbuka dan sikap yang mempertahankan nilai-nilai Buddha konservatif yang tradisional.
Baca Juga: Majelis Gereja Skotlandia Sepakat Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
Thailand telah lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis, dengan kehidupan sosial LGBT yang berwarna untuk penduduk lokal dan ekspatriat, serta kampanye yang ditargetkan untuk menarik pelancong LGBT.
Rancangan ini dapat berlaku dalam waktu 120 hari setelah mendapat persetujuan kerajaan. Thailand akan menyusul Taiwan dan Nepal sebagai tempat pertama di Asia yang melegalkan ikatan sesama jenis.
Proses legislasi ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade, dengan penundaan akibat pergolakan politik dan ketidaksepakatan mengenai pendekatan yang harus diambil dan apa yang harus dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang pernikahan saat ini di Thailand, hanya mengakui pasangan heteroseksual, konstitusional, namun merekomendasikan agar legislasi diperluas untuk memastikan hak-hak gender lainnya.
Sumber : Associated Press / Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.