Kompas TV internasional kompas dunia

Kemlu Dukung Langkah Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 demi Tekan DK PBB Paksa Gencatan Senjata di Gaza

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 18:40 WIB
kemlu-dukung-langkah-sekjen-pbb-aktifkan-pasal-99-demi-tekan-dk-pbb-paksa-gencatan-senjata-di-gaza
Menlu RI Retno Marsudi hari Selasa, (28/11/2023) di PBB menyampaikan desakan kuat untuk menyeret Israel ke berbagai forum pengadilan internasional termasuk Mahkamah Internasional atas pelanggaran nyata terhadap hukum kejahatan perang dan hukum humaniter internasional di Gaza, karena yang terjadi di Gaza adalah kejahatan perang dan pelanggaran terang-terangan hukum humaniter internasional. (Sumber: Twitter/Menlu_RI)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendukung langkah Sekjen PBB Antonio Guterres yang mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menekan Dewan Keamanan PBB agar memaksa gencatan senjata di Gaza.

"Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB yang mengirimkan surat kepada DK PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB," bunyi pernyataan Kemlu dalam rilis yang diterima KompasTV, Jumat (8/12/2023).

Kemlu menjelaskan, surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa situasi di Gaza sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.  

Sepanjang usia PBB, baru 3 kali pasal tersebut digunakan. Terkhusus bagi Sekjen Guterres, ia baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.

Surat Sekjen tersebut diharapkan bisa memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas.

Langkah tegas yang dimaksud adalah memaksa gencatan antara Israel dan Hamas di Gaza.

"Isi surat Sekjen tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu RI di berbagai forum, khususnya pidato Menlu RI di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu," lanjut pernyataan Kemlu.

"Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza."

"Menlu RI terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya," demikian pernyataan Kemlu.

Sebelumnya, dalam upaya mencapai perdamaian di Gaza, pada tanggal 7 Desember 2023 lalu, Menlu RI melakukan pembicaraan pertelepon dengan Menlu Uni Eropa.

Baca Juga: Langka, Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 Demi Paksa Dewan Keamanan PBB Buat Gencatan Senjata di Gaza

Pada hari yang sama, Menlu RI juga melakukan pertemuan dengan dubes-dubes Uni Eropa di Jakarta. 

Dan pada hari ini 8 Desember 2023, Menlu RI bertemu khusus dengan Dubes Prancis, salah satunya membahas isu tersebut.


Diberitakan sebelumnya, langkah langka dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dengan mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB.

Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB itu demi memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB untuk bertindak terkait perang di Gaza.

Langkah langka yang ditempuh Guterres tersebut dilakukan karena DK PBB hingga kini belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel, Hamas dan sekutu mereka.

Dianggap sebagai badan PBB terkuat, ke-15 anggota Dewan Keamanan bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pada suratnya ke Presiden DK PBB, Guterres mengaktifkan tanggung jawab ini, dengan mengatakan ia meyakini situasi di Israel dan Palestina dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan pedamaian dan keamanan internasional.

“Saya untuk pertama kalinya mengaktifkan Pasal 99 dari Piagam PBB, sebagai Sekretaris Jenderal,” tulisnya di media sosial X.

“Menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan di Gaza, saya mendesak DK untuk membantu mencegah bencana kemanusiaan dan menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk diumumkan,” tambahnya.

Guterres yang terus menyerukan dilakukan gencatan kemanusiaan secepatnya sejak 18 Oktober, menggambarkan penderitaan menusia yang mengerikan di Israel dan wilayah Palestina. Selain itu juga kehancuran fisik dan trauma kolektif di sana.

Piagam PBB telah membatasi kekuasaan Sekjen PBB, yang menjabat sebagai Kepala Pejabat Adminsitratif PBB dan dipilih oleh negara-negara anggota.

Pasal 99 Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Sekjen untuk membuat DK PBB memperhatikan setiap permasalahan yang menurutnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. 

Baca Juga: Israel Ngamuk Sekjen PBB Aktifkan Pasal Langka demi Gencatan Senjata, Menyebutnya Dipermainkan Hamas

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x