PYONGYANG, KOMPAS.TV - Seorang bayi berusia 2 tahun di Korea Utara dihukum penjara seumur hidup.
Hal tersebut dikarenakan petugas menemukan orang tua bayi tersebut memiliki injil.
Hukuman tersebut disebut sebagai langkah rezim Kim Jong-Un yang melanjutkan mengeksekusi dan menyiksa umat beragama.
Dikutip dari Mirror, Jumat (27/5/2023), temuan itu terungkap berdasarkan Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Paramiliter Sudan Kian Brutal, Bakar dan Hancurkan Seluruh Desa di Darfur
Laporan tersebut mengungkapkan sekitar 70.000 umat Kristen dipenjara di Korea Utara.
Temuan itu pun menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan Kim Jong-un.
Orang yang kedapatan memiliki Injil di Korea Utara akan mendapatkan hukuman mati.
Sedangkan keluarganya, termasuk anak-anak, akan dihukum penjara seumur hidup.
Bayi berusia 2 tahun tersebut pun tak luput dari hukuman keji tersebut.
Kasus lainnya yang menggambarkan bagaimana rakyat Korea Utara dibunuh karena menjadi umat Kristen juga terungkap di laporan tersebut.
Sumber : Mirror
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.