Kompas TV internasional kompas dunia

Tipu Ribuan Orang via Skema Ponzi, Pasangan Thailand Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 21:05 WIB
tipu-ribuan-orang-via-skema-ponzi-pasangan-thailand-ini-dihukum-12-640-tahun-penjara
Pengadilan Thailand hari Rabu (10/5/2023), menjatuhkan hukuman penjara selama 12.640 tahun atau dua milenium secara total bagi sepasang laki-laki dan perempuan setelah mereka terbukti bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi. (Sumber: Thai PBS)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

Namun, jaksa mengatakan bahwa 9 terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. Sebaliknya, dana tersebut dibagi di antara mereka sendiri.

Baca Juga: Bernie Madoff, Penipu Skema Ponzi Terparah di Amerika, Meninggal di Usia 82 Tahun

Pengadilan Thailand hari Rabu (10/5/2023), menjatuhkan hukuman penjara selama 12.640 tahun masing-masing pada sepasang laki-laki dan perempuan setelah mereka terbukti bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi. (Sumber: Khaosod English)

Pengadilan membebaskan tujuh terdakwa lainnya dari dakwaan, karena mereka hanya karyawan yang tidak mengetahui tentang penipuan ini.

Pengadilan juga memotong setengah masa tahanan bagi pasangan ini karena mereka mengaku bersalah.

Meskipun hukuman penjara yang diterima luar biasa panjangnya, menurut hukum Thailand, Wantanee dan Metee akan dipenjara maksimal 20 tahun masing-masing.

Pada terdakwa dalam kasus ini, yaitu Wantanee Tippaveth, Methi Chinpha (suami Wantanee), Piya Kirisuwankul, Pornsawan Phu-in-oy, Thawalrat Tippaveth, Wilaiwan Hongprachasap, Nittaya Pinnok, dan Boripat.

Polisi mengatakan bahwa beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan hidup dan rumah mereka. Beberapa kabarnya bahkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan mereka.

Jaksa menuduh seluruh 9 terdakwa dengan banyak tuduhan penipuan, tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.


 

 

 




Sumber : Straits Times/Bangkok Post




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x