JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi atas kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pelecehan di Mekkah saat sedang umrah.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan, sebelumnya KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI berinisial MS itu.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023," ungkap Judha kepada KOMPAS.TV, Minggu (22/1/2023) malam.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," ujarnya.
Selain itu, Judha mengungkapkan, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
Ia membenarkan bahwa MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Kronologi Jemaah Umrah Sulsel Dituding Lecehkan Perempuan di Mekkah hingga Divonis Dua Tahun Penjara
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Judha.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, WNI berinisial MS tersebut merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Agen umrah yang membawa jemaah tersebut pun menerangkan kronologi kejadian yang menimpa MS hingga dituduh melakukan tindak kekerasan seksual.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan bahwa pada Kamis, 10 November 2022 MS bersama rombongan keluarganya melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah.
Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
Baca Juga: WNI Divonis Bersalah Lecehkan Jemaah di Mekkah, Pemerintah Ajukan Banding
"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," kata Nimawaty, seperti dilansir Kompas.com, Minggu.
Di sisi lain, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengaku pihaknya tengah mempersiapkan berkas pengajuan banding. Ia berharap WNI itu bisa dibebaskan Arab Saudi.
"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini. Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," kata Eko dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Mengenai kondisi MS saat ini, Eko menuturkan pihaknya telah melakukan pendampingan. Perwakilan KJRI disebut mengunjungi MS di penjara pada 2 Januari 2023.
"Yang bersangkutan (MS) dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.