Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, WNI berinisial MS tersebut merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Agen umrah yang membawa jemaah tersebut pun menerangkan kronologi kejadian yang menimpa MS hingga dituduh melakukan tindak kekerasan seksual.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan bahwa pada Kamis, 10 November 2022 MS bersama rombongan keluarganya melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah.
Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
Baca Juga: WNI Divonis Bersalah Lecehkan Jemaah di Mekkah, Pemerintah Ajukan Banding
"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," kata Nimawaty, seperti dilansir Kompas.com, Minggu.
Di sisi lain, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengaku pihaknya tengah mempersiapkan berkas pengajuan banding. Ia berharap WNI itu bisa dibebaskan Arab Saudi.
"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini. Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," kata Eko dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Mengenai kondisi MS saat ini, Eko menuturkan pihaknya telah melakukan pendampingan. Perwakilan KJRI disebut mengunjungi MS di penjara pada 2 Januari 2023.
"Yang bersangkutan (MS) dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.