Pada Rabu (17/8), Umar Patek menerima 5 bulan remisi karena kelakukan baik. Ia bisa melenggang bebas bulan ini dari Lembaga Pemasyarakatan Porong di Jawa Timur jika mendapat pembebasan bersyarat, kata Zaeroji, kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Narapidana Teroris Kasus Bom Bali Umar Patek Mengaku Berdosa Pada Negara
Menurut Zaeroji, Umar Patek punya hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi syarat hukum untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
“Saat berada di dalam penjara, dia berkelakuan sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara. Dan dia juga berjanji menjadi warga negara yang baik,” ujar Zaeroji.
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, dan dihukum pada 2012. Dia divonis hukuman 20 tahun penjara.
Dengan masa hukumannya, ditambah remisi, ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus.
Namun, keputusannya ada di tangan Kemenkumham di Jakarta, kata Zaeroji. Jika ia ditolak mendapat pembebasan bersyarat, Umar Patek bisa tetap dipenjara hingga 2029.
Umar Patek merupakan satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan Bom Bali 2002. Jemaah Islamiyah, kelompok milisi di Asia Tenggara yang memiliki kaitan dengan Al Qaeda, dituding menjadi pelakunya. Sebagian besar korban tewas Bom Bali di Pulau Dewata adalah para turis asing.
Pelaku lainnya, Ali Imron, dihukum penjara seumur hidup. Pada awal tahun ini, milisi ketiga, Aris Sumarsono, yang memiliki nama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dihukum 15 tahun penjara menyusul penangkapannya pada 2020 setelah buron selama 18 tahun.
Jan Laczynski, penyintas Bom Bali, menyebut, banyak warga Australia akan ‘hancur’ dengan kemungkinan pembebasan Umar Patek.
“Orang ini tidak boleh keluar tanpa pengawasan, tanpa diawasi,” ujarnya.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.