CANBERRA, KOMPAS.TV – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkapkan kekecewaannya atas pemberian remisi kepada pelaku teror Bom Bali, Umar Patek. Jika ia diberi pembebasan bersyarat, maka ia bisa bebas dalam hitungan hari.
Dengan pemberian remisi atau pengurangan hukuman terbaru, total remisi yang diterima Umar Patek mencapai hampir dua tahun. Ini berarti, Umar Patek bisa dibebaskan bersyarat jelang peringatan 20 tahun Bom Bali pada Oktober mendatang.
“Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia keluarga Bom Bali,” kata PM Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip Associated Press, Jumat (19/8/2022).
“Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu,” imbuhnya merujuk tragedi yang menelan 202 korban jiwa pada Oktober 2002 silam itu.
Baca Juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lagi, Total Potongan Masa Tahanan Jadi 21 Bulan
Albanese menyatakan dia akan terus membuat ‘perwakilan diplomatik’ ke Indonesia terkait hukuman Umar Patek dan berbagai masalah lainnya, termasuk soal warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia.
Albanese menggambarkan Umar Patek sebagai ‘mengerikan’.
“Tindakannya adalah tindakan teroris,” kata Albanese.
“Mereka telah memberikan trauma yang masih ada hingga saat ini bagi keluarga Australia,” kata Albanese.
Indonesia kerap memberikan pengurangan masa hukuman bagi para narapidana pada hari-hari libur besar, seperti pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 pada Rabu (17/8/2022) lalu.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.