ANKARA, KOMPAS.TV - Arab Saudi merilis Kakbah secara virtual di metaverse sejak Desember 2021 lalu.
Inisiatif tersebut diharapkan membuat pengunjung bisa melihat-lihat Kakbah dan Hajar Aswad secara virtual.
“Inisiatif ini membuat umat muslim bisa mengalami Hajar Aswad secara virtual sebelum berhaji ke Mekah,” tulis pernyataan Arab Saudi ketika peluncuran.
Akan tetapi, inisiatif Arab Saudi itu tak luput dari kontroversi. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah kunjungan ke Kakbah di metaverse bisa dianggap sebagai 'haji' atau 'ibadah betulan'.
Direktorat Agama Turki (Diyanet), lembaga negeri yang mengurus perkara terkait agama Islam, menyebut kunjungan ke Kakbah metaverse dibolehkan.
Namun tidak bisa dianggap sebagai 'haji betulan'.
Diyanet mengambil keputusan itu usai berdiskusi selama kurang-lebih satu bulan.
“Ini (haji di metaverse) tidak bisa dilakukan. Umat mukmin bisa mengunjungi Kakbah di metaverse, tetapi itu tidak akan dianggap sebagai ibadah betulan,” kata Direktur Haji dan Umrah Diyanet, Remzi Bircan kepada Hurriyet Daily News.
“Orang-orang harus menginjakkan kakinya di tanah (Mekah),” lanjutnya.
Baca Juga: Bikin Simbol LGBT di Dekat Gambar Kabah, Empat Mahasiswa Turki Ditangkap
Menurut Bircan, haji hanya bisa dilakukan dengan mengunjungi Mekah di dunia nyata. Ia menduga peluncuran Kakbah metaverse kemungkinan diniatkan Arab Saudi “untuk promosi”.
Proyek Kakbah metaverse sendiri diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura.
Senada dengan Dinayet, Abdullah Tirabzon, akademikus dari Fakultas Teologi Universitas Istanbul menyebut ibadah haji tidak bisa dilaksanakan secara virtual.
“Yang virtual dan yang nyata tidaklah bisa setara. Sekalinya Anda mengunjungi Kakbah secara virtual, Anda bukanlah haji atau umrah,” kata Tirabzon.
“Jika seseorang muncul dengan ide ‘haji di metaverse' hari ini, maka besok orang lain bisa muncul dengan ide ‘salat di metaverse’. Ini semua pikiran yang kadaluwarsa,” imbuhnya.
Baca Juga: Kontroversi Haji dan Umrah Metaverse Kakbah, Begini Hukumnya
Sumber : Hurriyet Daily News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.