WASHINGTON, KOMPAS.TV - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendepak Ethiopia, Mali, dan Guinea dari perdagangan bebas bea, Sabtu (01/01/2022).
Ketiga negara Afrika tersebut dicoret atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan permasalahan politik sehingga dianggap melanggar Statuta Undang-Undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika (AGOA).
"AS sangat prihatin dengan pelanggaran HAM berat, yang diakui secara internasional, yang dilakukan oleh Pemerintah Ethiopia, serta oleh perubahan inkonstitusional dalam pemerintahan di Guinea dan Mali," ungkap Perwakilan Dagang AS (USTR) dalam pernyataan dikutip dari Kontan, Senin (03/01/2022).
Baca Juga: Ethiopia Klaim Kalahkan Pemberontak Tigray di Garis Depan Pertempuran
Meski demikian, USTR mengatakan, ketiga negara Afrika tersebut masih bisa bergabung kembali dalam pakta jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Masing-masing negara memiliki tolok ukur yang jelas untuk jalur menuju pemulihan, dan administrasi akan bekerja dengan pemerintah mereka untuk mencapai tujuan itu," tulis USTR.
Diketahui, UU Perdagangan AGOA memberikan negara-negara sub-Sahara berupa akses bebas bea ke AS jika memenuhi sejumlah persyaratan dan kelayakan.
Salah satu bentuknya adalah menghilangkan hambatan terhadap perdagangan dan investasi AS. Pada 2020, 38 negara memenuhi syarat untuk AGOA.
Baca Juga: Pemimpin Kudeta Militer Sudan Jenderal Burhan Ternyata Punya Bekingan Negara-Negara Arab
Presiden AS Joe Biden mengatakan, Ethiopia akan terputus dari skema perdagangan bebas bea yang disediakan AGOA karena dugaan pelanggaran HAM, November 2021 silam. Sementara Mali dan Guinea dikarenakan kudeta yang terjadi.
Dicoretnya Ethiopia dari perjanjian tersebut memupus harapan negara itu yang sedang bersiap untuk menjadi pusat manufaktur ringan untuk beberapa merek fashion global.
Hal ini juga akan menambah tekanan ekonomi yang sudah sangat berat akibat pandemi Covid-19 dan inflasi yang tinggi.
Sumber : Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.