DAMASKUS, KOMPAS.TV - Presiden Suriah Bashar Al-Assad memberlakukan dekrit presiden pada Senin (15/11/2021). Dekrit ini menghapuskan jabatan mufti besar negara dan memperluas kewenangan kementerian dalam urusan agama.
Dekrit Assad pun memaksa Mufti Besar Suriah Ahmad Badruddin Hassoun meletakkan jabatannya. Bassoun ditunjuk Assad sendiri menjadi mufti besar pada 2004 lalu.
Menurut laporan kantor berita SANA via Al-Arabiya, kewenangan mufti akan diserahkan kepada dewan yang dibawahi Kementerian Agama.
Badan yang dinamai Dewan Hukum Islam itu akan bertanggung jawab atas penentuan kalender Hijriyah serta urusan terkait ibadah umat Islam.
Baca Juga: AS Bela Diri dalam Serangan Udara yang Tewaskan Warga Sipil Suriah, Sebut Serangan yang Sah
Langkah Assad ini merupakan keberlanjutan upayanya mengurangi kewenangan ulama top Suriah.
Pada 2018 lalu, Assad sudah membatasi masa jabatan mufti besar dari tak terhingga menjadi tiga tahun.
Dekrit presiden Assad pun dilaporkan menuai pro-kontra di Suriah.
Sebagian pihak menilainya sebagai intervensi terhadap urusan agama. Sebagian lain menyebutnya sebagai langkah mencegah “ekstremisme”.
Baca Juga: Sepupu Bashar Al Assad Hidup Mewah di LA, Pemerintahan Joe Biden Dikecam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.