JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Indonesia, ada sejumlah negara lain berpenduduk muslim yang mengharamkan penggunaan uang Kripto di wilayahnya. Ada sejumlah alasan, mulai soal legalitas hingga soal fatwa haram.
Di Indonesia, larangan penggunaan uang kripto dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama MUI ke-7 yang diselenggarakan di Jakarta tengah pekan lalu.
Dalam keterangan MUI, alasan pengharaman karena kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai matang ukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Rabu.
Dilansir dari euronews, berikut ini beberapa negara yang melarang menggunakan uang kripto di wilayahnya.
Baca Juga: MUI Haramkan Kripto, Mata Uang yang Cukup Populer di Indonesia
Pada tahun 2018, Lembaga fatwa Mesir bernama Darul Ifta mengeluarkan fatwa haram terkait uang kripto. Bahkan, meminta promosi terkait kripto maupun mata uang kripto paling dikenal di Mesir, Bitcoin, untuk dibatas dan dilarang promosinya tanpa seizin bank pusat, semacam BI kalau di Indonesia.
Sempat jadi primadona di Mesir akibat Lira, mata uang Turki, yang jatuh karena inflasi, transaksi kripto akhirnya dilarang oleh Bank Sentral Turki. Ini terjadi pada 16 April 2021 lalu usai dikeluarkannya peraturan terkait larangan Cryptocurrency, termasuk bitcoin.
Baca Juga: Erdogan Ziarah ke Makam Ataturk, Tulis Pidato Menyentuh tentang Pendiri Republik Turki itu
Tahun 2018 lalu, Aljazair mengeluarkan larangan terkait penggunaan kripto untuk segala jenis transaksi virtual di negara Afrika itu. Baik itu membeli, menjual bahkan menyimpan kripto.
Kripto untuk sementara dilarang di Iran. Sempat jadi primadona, bahkan didorong oleh otoritas pemerintah Iran jadi alternatif transaksi ekonomi hingga jadi aset terbesar untuk mendulang devisa. Itu terkait embargo ekonomi yang menimpa negeri beribukota Tehran itu.
Bayangkan saja, 4.5% pertambangan bitcoin ada di Iran dengan perputaran uang lebih dari 1 miliyar dolar Amerika. Tapi, belakangan kekurangan daya dan masalah di bank sentral membuat otoritas menghentikan sementara penggunaan kripto.
Serupa dengan Iran, penggunana kripto khususnya bitcoin marak di Iraq, meskipun secara resmi dilarang oleh Bank Sentral mereka sejak 2017 lalu dan berlaku hingga sekarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.