YANGON, KOMPAS.TV - Junta militer Myanmar mendakwa jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster atas penghasutan dan terorisme.
Menurut pengacaranya, pria berusia 37 tahun itu terancam bakal dipenjara seumur hidup.
Fester yang merupakan Pemimpin Redaksi Frontier Myanmar, ditangkap di Bandara Internasional Yangon pada Mei lalu.
Pengadilan Fenster akan dimulai pada 16 November mendatang.
Baca Juga: Presiden Belarusia Hina Uni Eropa dan Polandia Usai Naik Pitam Dituduh Ini
Sebelumnya, ia sudah diadili karena mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum dan melanggar Undang-Undang Imigrasi.
Tapi dakwaan terbaru adalah yang paling serius, karena hukuman penjara seumur hidup.
Masih belum jelas tindakan apa yang dituduhkan kepada Fenster.
AS pun langsung bereaksi dan meminta junta militer Myanmar segera melepaskan Fenster.
“Sifat penahanan Danny yang sangat tak adil jelas terlihat di seluruh dunia,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri dikutip dari BBC.
“Rezim harus mengambil langkah bijaksana untuk membebaskannya sekarang. Penahanan lanjutannya tidak dapat diterima. Jurnalisme bukanlah kejahatan,” ujarnya.
Sejak junta militer Myanmar melakukan kudeta pada Februari, puluhan jurnalis ditangkap.
Baca Juga: Abu Dhabi Dinobatkan sebagai Kota Musik UNESCO, Bergabung dengan Liverpool Jadi Kiblat Musik Dunia
Pihak junta kemudian melepas sejumlah tahanan politik dan jurnalis bulan lalu, tetapi Fenster taka da di antara mereka.
Frontier Myanmar adalah majalan dan situs berbahasa Inggris dan terletak di Yangon.
Mereka menggambarkan diri mereka sebagai media yang independen dan meliput kudeta militer secara terus menerus.
Fenster ditangkap ketika ia akan pulang ke negaranya pada Mei lalu. Sejak itu, ia ditahan di Penjara Insein Yangon.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.