Kompas TV internasional kompas dunia

Tampilkan Adegan Pemerkosaan dengan Boneka, Penyiar TV Dipenjara 12 Bulan dan Denda Rp51,5 Juta

Kompas.tv - 2 September 2021, 12:31 WIB
tampilkan-adegan-pemerkosaan-dengan-boneka-penyiar-tv-dipenjara-12-bulan-dan-denda-rp51-5-juta
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Istimewa)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

ABIDJAN, KOMPAS.TV - Seorang penyiar TV di Pantai Gading dipenjara 12 bulan setelah menampilkan adegan pemerkosaan dengan boneka.

Penyiar TV  itu, Yves de M’Bella,  dituduh membenarkan pemerkosaan atas apa yang terjadi di acaranya.

Keputusan tersebut dikeluarkan Rabu (1/9/2021), dan memerintahkannya untuk membayar 2 juta francs CFA atau setara Rp51,5 juta.

Selain itu, M’Bella juga dilarang meninggalkan Abidjan, Ibu Kota Pantai Gading.

Baca Juga: Taliban Tegaskan Perempuan akan Ada di Pemerintahan Afghanistan, Tapi Tak di Jajaran Atas

Dikutip dari Al-Jazeera, Hal ini bermula ketika dalam acara,  M’Bella menampilkan seorang mantan pemerkosa.

Ketika itu, ia meminta tamunya tersebut menunjukkan bagaimana ia melakukan kekerasan terhadap korbannya menggunakan boneka.

Acara tersebut pun menimbulkan kecaman dari masyarakat Pantai Gading.

Petisi online meminta acara M’Bella yang ditayangkan di stasiun TV Nouvelle Chaine Ivorienne (NCI) dihentikan telah mencapai nyaris 50.000 tanda tangan.




Sumber : Al-Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x