Kompas TV internasional kompas dunia

Amazon Menang Banding Kasus Tunggakan Pajak Rp4,3 T

Kompas.tv - 13 Mei 2021, 12:00 WIB
amazon-menang-banding-kasus-tunggakan-pajak-rp4-3-t
Ilustrasi kantor Amazon. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

BRUSSELS, KOMPAS.TV - Amazon memenangkan bandingnya terhadap Komisi Uni Eropa (UE), terkait tunggakan pajak senilai 303 juta dollar AS (Rp 4,3 triliun, kurs Rp 14.200) ke Luksemburg.

Mengutip CNBC, Pengadilan Uni Eropa menilai Badan Eksekutif UE gagal membuktikan ada keuntungan pajak ilegal yang diberikan kepada Amazon oleh Luksemburg. Selama ini Luksemburg menjadi markas anak perusahaan Amazon untuk kawasan Eropa.

Komisi UE mengatakan, pada 2017 Luksemburg telah memberikan keuntungan pajak yang tidak semestinya kepada Amazon.

Yaitu dengan diizinkan membayar pajak 4 kali lebih sedikit daripada perusahaan lokal lainnya yang tunduk pada aturan nasional yang sama. Namun, Amazon membantah penilaian itu.

Baca Juga: Setelah Umumkan akan Mundur, Jeff Bezos Jual Saham Amazon Rp29 Triliun

"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan, yang sejalan dengan posisi lama kami bahwa kami mengikuti semua hukum yang berlaku dan bahwa Amazon tidak menerima perlakuan khusus," kata juru bicara Amazon kepada CNBC, dikutip Kamis (13/05/2021).

Sementara Ketua persaingan usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan, akan mempelajari putusan Pengadilan UE untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Baidu dan Huawei Berinvestasi 19 Miliar Dollar AS di Bisnis Mobil Listrik

Kegagalan serupa juga pernah dialami tim komisi UE. Sebelumnya tim komisi UE yang dipimpin Margrethe Vestager gagal membuktikan pemerintah Irlandia telah memberikan keuntungan pajak kepada Apple.

Komisi tersebut telah memerintahkan Apple untuk membayar kembali sekitar 13 miliar euro untuk pajak yang belum dibayar pada 2016.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x