Baca Juga: Joe Biden Tarik Pasukan AS dari Afghanistan, Barack Obama: Keputusan yang Tepat
Huang kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam peti mati, dan kemudian memberikannya kepada keluarga yang menyewannya.
Keluarga itu kemudian memberikannya uang 107.000 yuan atau setara Rp239 juta.
Baca Juga: Pembunuh 51 Jemaah Masjid Selandia Baru Minta Statusnya sebagai Teroris Ditinjau
Jumlah itu dibagi dua antara pelaku yang mendapat 90.000 yuan (Rp201 juta), dan sisanya didapat perantara.
Keluarganya pun kemudian mengkremasi peti yang diisi tubuh pengganti itu, tanpa mengetahui kondisi sang penyandang down syndrome.
Korban sendiri pun sempat dilaporkan sebagai orang hilang pada 2017.
Baca Juga: Jepang Masih Buka Opsi Pembatalan Olimpiade
Polisi membutuhkan waktu dua tahun untuk mengungkap kejahatan itu dan menemukan pelakunya.
Setelah dijatuhi hukuman mati, Huang sempat melakukan banding.
Oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Guandong pada Desember 2020 kemudian membatalkannya, dan hukuman mati Huang ditangguhkan.
Baca Juga: Petugas Kebun Binatang San Diego Digigit Ular Viper yang Antibisanya Belum Ditemukan
Hal itu berarti jika ia tak melakukan kesalahan yang sama selama dua tahun, hukumannya akan diubah menjadi seumur hidup
Sementara itu, keluarga yang menyewa Huang juga dinyatakan bersalah karena menghina jenazah.
Namun, mereka tak diberikan hukuman penjara. Tak dijelaskan apakah mereka akhirnya membayar denda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.