WASHINGTON, KOMPAS.TV - Sidang pemakzulan kedua untuk mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan dimulai bulan depan.
Hal itu dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara Senat Demokrat dan Republik.
Dewan Perwakilan Demokrat akan mengirimkan artikel pemakzulan dengan tuduhan menghasut pemberontakan ke Senat, Senin (25/1/2021) waktu setempat.
Baca Juga: Sekjen PBB Sambut Baik Keputusan AS dan Rusia Upayakan Perpanjangan Traktat Senjata Nuklir
Namun seperti diwartakan BBC, perdebatan tak akan dimulai hingga 8 Februari nanti.
Mereka mengizinkan pengacara Trump untuk membangun pembelaan selama dua pekan.
“Senat akan melakukan sidang pemakzulan Donald Trump. Ini akan menjadi sidang penuh yang adil,” ujar anggota Senat Demokrat, Chuck Schumer, Jumat (2/1/2021).
Baca Juga: Joe Biden Copot Direktur Radio Free Europe dan Radio Free Asia, Usai Pecat Direktur Voice of America
Partai Demokrat mengatakan artikel pemakzulan tersebut akan diteruskan kepada majelis tinggi Kongres pada pukul 19.00 waktu setempat pada hari Senin.
Manajer pemakzulan Demokrat, anggota parlemen dari DPR AS yang akan bertindak sebagai jaksa selama persidangan Senat, akan dilantik pada Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Hong Kong Terapkan Lockdown Corona untuk Pertama Kalinya
Kantor Pemimpin Senat Partai Republik, Mitch McConnel mengatakan dirinya senang Schumer telah menyetujui permintaannya untuk menapat lebih banyak waktu selama fase pra persidangan.
Demokrat menuduh Trump telah menghasut kerusuhan pada Rabu (6/1/2021) di Gedung Capitol, yang menyebabkan lima korban jiwa.
Pada pekan lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah membuka jalan pemakzulan dengan menuduh Trimp menghasut kekerasan.
Baca Juga: Viral Garda Nasional Tidur di Tempat Parkir Bawah Tanah, Joe Biden Minta Maaf
Pertama kali Trump melakukan sidang pemakzulan pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kongres.
Hal itu terkait tuduhan Trump menekan Ukraina untuk membantu mencoreng Joe Biden dan putranya.
Jika pada sidang pemakzulan keduanya ini dinyatakan bersalah, Trump dipastikan tak akan bisa kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilihan presiden selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.