JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut merupakan panduan dan langkah-langkah pengisian Health Alert Card (e-HAC) bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Seperti diketahui, pemudik dengan moda transportasi pesawat wajib mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara," kata Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Meski demikian, pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Setiaji menuturkan dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Baca Juga: Siap-siap, Ada Mudik Gratis untuk 10.500 Orang dari Kemenhub
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang, antara lain:
Pertama, pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Kedua, pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Baca Juga: Jelang Musim Mudik Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Udara, Berlaku 5 April 2022
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara:
Setiaji menambahkan bagi pelaku perjalanan yang mendapat status ‘tidak layak terbang’ bisa melakukan validasi manual.
Caranya, dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR di PeduliLindungi, atau bisa juga menyerahkan dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca Juga: Pemerintah Telah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.