JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya tak dapat dilakukan sendiri oleh seseorang mau pun keluarga yang memiliki haknya.
Pada prosesnya tersebut membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan setempat.
Cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat tanah warisan telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut proses mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, termasuk berbagai persyaratannya.
Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Aset BLBI, Ditulis Tanah tapi setelah Dicek Ternyata Laut
Sebelum memproses tanah warisan, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Hal ini diperuntukkan sebagai persyaratan maupun keterangan.
1. Dokumen Persyaratan
2. Dokumen Keterangan
Setelah semua persyaratan lengkap, maka pemohon tinggal mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan. Terkait hal ini, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.
Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
Selain itu ada pula biaya pendaftaran proses pemecahan sertifikat tanah yang umumnya sebesar Rp 50.000 per bidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.