Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya

Kompas.tv - Diperbarui 21 September 2022, 20:44 WIB
bayar-pajak-motor-sekarang-bisa-online-enggak-perlu-pakai-bpkb-stnk-dan-ktp-asli-ikuti-caranya
Screenshot aplikasi SAMSAT Online di Google Play Store (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyediakan layanan membayar pajak motor online yang bisa diakses melalui ponsel tanpa datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan ini, masyarakat bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga sehingga keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa terminimalisir.

Cara bayar pajak motor online cukup mudah dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.

SIGNAL resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Selain digunakan untuk membayar pajak motor online, pelayanan SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022

Lalu, bagaimana cara bayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL? Ikuti langkah-langkah berikut.

Cara Bayar Pajak Motor Online

  • Registrasi Pengguna
  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Optimistis Masyarakat Akan Lapor Pajak secara Sukarela Lewat PSS

Alur Bayar Pajak Motor Online

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Demikian cara membayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Anda bisa melihat tutorial lengkapnya di samsat.digital,id.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x