JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mengecilkan ukuran foto bisa dilakukan tanpa menggunakan aplikasi. Cara ini dinilai lebih mudah bagi mereka yang memakai handphone.
Trik mengecilkan ukuran foto ini kembali ramai dicari lantaran pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dibuka. Salah satu syaratnya, mengunggah foto diri maupun dokumen dengan ukuran tak lebih dari 200kb.
Untungnya, kompres foto bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu repot mengunduh aplikasi tertentu.
Berikut cara mengompres foto sesuai ukuran yang diinginkan.
Baca Juga: Hati-Hati Kirim Foto Selfie dengan KTP untuk Verifikasi Akun, Ini Tips Amannya
1. Buka browser di handphone lalu akses halaman https://www.imgonline.com.
2. Klik menu Compress pada web tersebut.
3. pilih ‘Choose File’.
4. Pilih foto yang akan dikecilkan ukurannya.
5. Pada bagian Compression settings for JPG file, Size reduction megapixels pilih 20% atau 30%, tapi jika ingin ukuran file yang lebih kecil lagi pilih yang 60%.
6. Klik tombol OK.
7. Setelah proses selesai, akan terlihat ukuran file sebelum dikompres dan setelah dikompres.
8. Unduh foto tersebut dengan klik ‘Download processed image’
Cara kedua untuk mengecilkan ukuran foto secara online yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Marak Disalahgunakan, Berikut Tips Lindungi Data Pribadi dari Kominfo agar Tidak Bocor
1. Buka browser dan lalu akses halaman https://compressjpeg.com/
2. Dalam menu tab JPEG, PNG, dan PDF, pilih tab JPEG.
3. Tambahkan file foto dengan klik tombol Upload Files.
4. Setelah file ditambahkan maka secara otomatis Compress JPEG akan melakukan proses.
5. Klik 'Download' untuk mengunduh file. Compress JPEG bisa mengecilkan maksimal 20 file sekaligus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.