Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief telah menuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita dituntut enam bulan masa hukuman.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," lanjut Sigit.
Baca Juga: Malu-malu Bahas Hubungan dengan Ariel NOAH, Nikita Mirzani: Ya, Enggak Nolak
Jaksa penuntut umum menyatakan Nikita terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan ada sejumlah hal-hal yang meringankan Nikita.
Hal-hal yang meringankan tersebut adalah terdakwa menyesali dan berjanji akan memperbaiki diri dan emosinya, ada permohonan maaf dari Nikita kepada Dipo dan pihak lain yang dirugikan, adanya perdamaian antara Nikita dan Dipo dan keduanya sempat hidup rukun dalam perkawinan secara siri.
Hal lainnya status Nikita yang saat ini menjadi orang tua tunggal serta tulang punggung pencarian nafkah bagi tiga anaknya yang masih dalam kategori di bawah umur.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tetap Sumringah Saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Seperti yang telah diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dipo Latief atas tuduhan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.