Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sudah empat bulan Lucinta Luna mendekam di tahanan Rutan Pondok Bambu karena kasus Narkoba.
Baca Juga: Pakai Celana Pendek dan Kaus, Artis FTV Naufal Samudra Diciduk Polisi
Ia ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa (11/2) pukul 01.30 WIB. Saat pengeledahan polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah, serta dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.
Kedunya adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika. Hasil tes rambut yang dikeluarkan oleh Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, Lucinta positif menggunakan amphetamin.
Menurut polisi, Lucinta Luna telah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi selama sebulan. Lucinta mengaku menggunakan narkoba karena depresi.
Beberapa hari lagi, Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 27 Mei 2020 atau tiga hari setelah Lebaran 2020.
3. Trio Ikan Asin
Pablo Putra Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar menjadi tersangka kasus vlog ikan asin pada Juli tahun lalu.
Baca Juga: Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Divonis Berbeda; Galih Ginanjar Paling Berat
Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq dengan dugaan pencemaran nama baik dengan pihak terlapor yakni mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada awal Juli 2019.
Pada 13 April lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Pablo Benua dan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada Rey serta 2 tahun 4 bulan kurungan kepada Galih.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor yakni Fairuz A Rafiq.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.