A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Deretan Selebgram yang Merayakan Malam Takbiran di Tahanan

Kompas TV entertainment selebriti

Deretan Selebgram yang Merayakan Malam Takbiran di Tahanan

Kompas.tv - 23 Mei 2020, 19:29 WIB
deretan-selebgram-yang-merayakan-malam-takbiran-di-tahanan
Ilustrasi takbiran keliling malam lebaran Idul Fitri (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah melalui Kementerian agama telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020.

Malam ini masyarkat Indonesia merayakan takbiran. Namun di tengah pandemi virus corona, malam takbir tak seperti lebaran tahun lalu. 

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Takbir keliling yang biasa dilakukan jelang hari kemenangan kemungkinan tidak akan ada.

Baca Juga: 5 Artis Ini Jalani Serunya Lebaran Pertama sebagai Suami Istri

Takbir keliling yang jadi tradisi juga tidak dilakukan oleh para selegram ini. Bedanya masyarkat takbiran di rumah bersama keluarga, para selebgram ini harus rela merayakan malam takbiran di dalam tahanan. Berikut deretan selebgram yang merayakan malam takbir di sel tahanan.

1. Ferdian Paleka Cs

Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (21) bersama dua rekannya yakni Tubagus Faddinar Achyar (20) dan Aidil (21) harus rela merayakan malam takbiran di sel tahanan.

Penyidik Mapolrestabes Bandung menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: 6 Artis Tanah Air Ini Merayakan Waisak

Kini Ferdian Paleka Cs, resmi menjadi tahanan Mapolrestabes Bandung. Di sana mereka sempat di bully, namun kasus tesebut sudah ditangani oleh polrestabes Bandung.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

2. Lucinta Luna




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x