Kompas TV entertainment musik

Dituding Ogah Bawakan Lagu Dewa 19 usai Ditagih Royalti, Judika: Aku Berjuang dengan Cara Berbeda

Kompas.tv - 23 Maret 2025, 14:30 WIB
dituding-ogah-bawakan-lagu-dewa-19-usai-ditagih-royalti-judika-aku-berjuang-dengan-cara-berbeda
Penyanyi Judika. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik seputar hak cipta lagu Dewa 19 kembali mencuat setelah Ahmad Dhani menuding Judika mencuri lagu dan hanya ingin membawakannya secara gratis.

Menanggapi tudingan tersebut, Judika memberikan klarifikasi tegas melalui akun Instagram-nya pada Sabtu (22/3/2025).

“Karena sesungguhnya dia (Ahmad Dhani) tahu aku bukan maling yang suka mencuri, apalagi maunya gratisan,” tulis Judika.

Judika menegaskan bahwa ia tak ingin konflik ini berlarut-larut, mengingat Ahmad Dhani adalah sosok yang ia hormati di dunia musik.

Baca Juga: FESMI & PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA: Kasus Agnes Mo Vs Ari Bias Ternyata Berdampak Luas

“Ahmad Dhani itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa band. Jadi kalaupun dia marah-marah, aku nggak masalah dan nggak usah dibalas,” ungkapnya.

Meski berbeda pandangan mengenai sistem royalti musik, Judika memilih untuk mengikuti aturan pemerintah. Ia menyatakan bahwa untuk sementara waktu, dirinya tidak akan membawakan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license hingga ada kejelasan hukum.

Alih-alih menggunakan sistem direct license, Judika menyatakan bahwa ia lebih memilih menyerahkan hak pemungutan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Hanya saja aku berjuang dengan cara yang berbeda, memberikan hak pemungutan ke LMKN selaku lembaga yang dibentuk pemerintah,” tegasnya.

Ke depan, pelantun Aku yang Tersakiti ini berharap polemik seputar hak cipta bisa menjadi momentum bagi LMKN untuk berbenah. Ia menuntut agar sistem royalti di Indonesia lebih transparan, akuntabel, dan memiliki alat pendataan yang mumpuni.

Baca Juga: Ariel NOAH & Armand Maulana Pertanyakan Legalitas Direct License: Bagaimana Pajaknya?

“LMKN harus bisa bekerja lebih baik, transparan, akuntabel, dan memiliki sistem yang jelas untuk mendata serta mendistribusikan performing rights, tidak hanya dari event off air, tetapi juga dari tempat komersial seperti karaoke, restoran, kafe, hotel, hingga mal,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Judika menegaskan komitmennya untuk menghargai hak cipta musisi tanpa harus terlibat dalam konflik yang tidak perlu.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x